TUPOK SUBDIT GAKKUM
Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut
- Subdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
- Subdit Gakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan Hukum termasuk tata tertib
lalulintas ole satuan pelaksana dalam lingkungan Polda
- Subdit Gakkum dipimpin oleh Kepala Subdit Gakkum disingkat Kasubdit Gakkum yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.