PATROLI JALAN RAYA


 Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)

Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
  1. Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
  2. Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalulintas serta tindakan pertolongan.
  3. Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas. 
  4. Sat PJR terdiri dari sejumlah induk dan atau Unit PJR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.