Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)
Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
- Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalulintas serta tindakan pertolongan.
- Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
- Sat PJR terdiri dari sejumlah induk dan atau Unit PJR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.