BIDANG RENMIN

TUPOK RENMIN


Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Lalu Lintas (Subbag Renmin)
Mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
  1. Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
  2. Subbagrenmin bertugas merumuskan/menyiapkan rencara/program kerja dan anggaran. termasuk rencana dan administrasi opersional dan pelatihjan, dan menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi personil dan logistik, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, dan pelayanan keuangan Ditlantas Polda.
  3. Subbagrenmin dipimpin oleh Kepala Subbagrenmin disingkat Kasubbagrenmin , yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.