TUPOK RENMIN
Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Lalu Lintas (Subbag Renmin)
Mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
- Subbagrenmin bertugas merumuskan/menyiapkan rencara/program kerja dan anggaran. termasuk rencana dan administrasi opersional dan pelatihjan, dan menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi personil dan logistik, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, dan pelayanan keuangan Ditlantas Polda.
- Subbagrenmin dipimpin oleh Kepala Subbagrenmin disingkat Kasubbagrenmin , yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.