BIDANG REGIDENT

BPKB
STNK
TUGAS POKOK 

Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas (Subdit Minregident)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
  1. Subdit Minregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
  2. Subdit Minregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi 
  3. Subdit Minregident dipimpin oleh Kepala Subdit Minregident disingkat Kasubdit Minregident yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas. 

persyaratan mutasi dari luar daerah (mutasi masuk)
a. Surat permohonan dr ditlantas daerah asal
b.Surat keterangan pengganti stnk
c surat kelengkapan
d stnk asli
e Bpkb asli
f. faktur asli STNK dan BPKB, NIK form A,B dan C
g Surat fiskal daerah asal
h. foto copy KTP tujuan 

Mekanisme mutasi dari Luar Daerah
1. Wajib Pajak ke kantor tujuan dgn persyaratan lengkap
2. pemeriksaan adm diloket
3  croscek keabsahan surat dan data ranmor
4. registrasi dan identifikasi
5. verifikasi  dan validasi
6. pencetakan BPKB
7. petugas memberi informasi ke WP bahwa BPKB telah dicetak
    dan dapat diambil dikantor samsat setempat.

di polda sumsel dapat dilaksanakan 3-4 hari kerja

jika ada yg ingin bertanya dapat ditujukan ke email saya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.