Kamis, 20 Oktober 2011

DIT LANTAS POLDA SUMSEL


DIT LANTAS POLDA SUMSEL
DIREKTORAT LALU LINTAS
Dit lantas Polda Sumsel adalah Badan Staf dan pelaksanaan di tingkat Polda Sumsel yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian tingkat Kewilayahan .
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Dit Lantas Polda Sumsel mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1.      Dit lantas adalah unsur pelaksanaan utama Polda Sumsel yang merupakan pemekaran dari Dit samapta dan berada dibawah Kapolda.
2.      Dit Lantas Polda Sumsel bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegak hukum , pengkajian masalah lalulintas, administrasi registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah.
3.     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Ditlantas Polda Sumsel menyelenggarakan fungsi :
  • Pembinaan fungsi lalulintas kepolisian dalam lingkungan Polda Sumsel
  • Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melelui kerjasama lintas sektoral , pendidikan masyarakat dan pengajian masalah dibidang lalulintas
  • Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas
  • Penyelenggaraan Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres
  • Penyelenggaraan Patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas serta menjamin kelancaran arus lalulintas di jalan raya
4.      Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
5    Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
6.      Dirlantas dibantu oleh Wakil Dirlantas disingkat Wadir Lantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.
7.      Melaksanakan pengawasan dan bimbingan tehnis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan kemampuan dan operasional lalu lintas Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.