PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN
DIBERITAHUKAN
DIBERITAHUKAN KEPADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG,BAHWA PLAT NOMOR KENDARAAN / TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) DAPAT DI AMBIL PADA LOKET KHUSUS PEMNGAMBILAN PLAT NO.POL PADA KANTOR SAMSAT /DITLANTAS PALEMBANG DENGAN SYARAT SBB:
1. BAGI WAJIB PAJAK DAPAT MENUNJUKAN KTP ASLI, FC SIUP BAGI CV/PT DAN STNK ASLI
2. BAGI YAG DIKUASAKAN / DIWAKILKAN DENGAN MEMBAWA SURAT KUASA, FC SIUP DAN STNK ASLI
3. BAGI DEALER DAPAT MENUNJUKAN SURAT KUASA, FC SIUP , FC KTP/SIUP DAN FC STNK.
4. BAGI WAJIB PAJAK KENDARAAN BARU SEGERA KOORDINASIKAN DENG DEALER/ SHOWROOM TEMPAT PEMBELIAN KENDARAAN
DITLANTAS POLDA SUMSEL
JL POM IX KAMPUS PALEMBANG
DEPAN PALEMBANG SQUARE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.