Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan meluncurkan sistem aplikasi berbasis online bernama SIAPO.
Aplikasi SIAPO sendiri, kepanjangan dari Sistem Informasi Aplikasi Pajak Online. Dari aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan transaksi online berupa pembayaran pajak serta mengecek nomor registrasi kendaaraan.
Dengan kemudahan pembayaran pajak online tersebut, masyarakat tak perlu lagi antre di Samsat untuk membayar pajak.
"Jadi masyarakat tidak mudah tertipu soal pembayaran pajak. Nanti nominalnya keluar sendiri yang harus dibayar. Bisa dilakukan pembayaran melalui m.banking ataupun transfer" kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Djokko Prastowo usai launching aplikasi SIAPO, Selasa (22/11).
Dijelaskan Kapolda Sumsel, dengan transaksi online, para petugas kepolisian maupun Dispenda bisa mengurangi tatap muka dengan masyarakat sehingga pungli bisa dihindari.
"Ini sifatnya ada keluhan dari masyarakat, kalau bayar pajak itu lama. Jadi dibuat aplikasi ini. Punglipun dapat terhindar" ujarnya.
Djoko melanjutkan, aplikasi SIAPO merupakan aplikasi pertama pembayaran pajak online diseluruh Indonesia yang pertama kalinya dibuat oleh Polda Sumsel.
"Nanti aplikasi ini akan dibuat diseluruh Indonesia setelah kita paparkan ke Kapolda dan bapak Presiden" katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Tomex Korniawan mengutarakan, pembuatan aplikasi SIAPO memakan waktu setidaknya 100 hari dengan beberapa kali perbaikan.
Di Sumsel sendiri, ada 3,2juta kendaraan. Sehingga dimanapun, masyarakat bisa membayar pajak.
"Misalkan mau bayar ke Palembang, orangnya ada di Prabumulih, mereka bisa bayar melalui aplikasi SIAPO," kata Tomex.
Selain membayar pajak berbasis online, masyarakat di desa terpencil kini sudah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIMADE.
Dengan aplikasi SIMADE petugas Satlantas akan menjemput bola dengan mendatangi desa tersebut.
"Minimal 20 orang, nanti petugas datang dan akan lakukan tes uji. Setelah lulus SIM akan diterbitkan" ujarnya. dicopy dari rmol.com
Aplikasi SIAPO sendiri, kepanjangan dari Sistem Informasi Aplikasi Pajak Online. Dari aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan transaksi online berupa pembayaran pajak serta mengecek nomor registrasi kendaaraan.
Dengan kemudahan pembayaran pajak online tersebut, masyarakat tak perlu lagi antre di Samsat untuk membayar pajak.
"Jadi masyarakat tidak mudah tertipu soal pembayaran pajak. Nanti nominalnya keluar sendiri yang harus dibayar. Bisa dilakukan pembayaran melalui m.banking ataupun transfer" kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Djokko Prastowo usai launching aplikasi SIAPO, Selasa (22/11).
Dijelaskan Kapolda Sumsel, dengan transaksi online, para petugas kepolisian maupun Dispenda bisa mengurangi tatap muka dengan masyarakat sehingga pungli bisa dihindari.
"Ini sifatnya ada keluhan dari masyarakat, kalau bayar pajak itu lama. Jadi dibuat aplikasi ini. Punglipun dapat terhindar" ujarnya.
Djoko melanjutkan, aplikasi SIAPO merupakan aplikasi pertama pembayaran pajak online diseluruh Indonesia yang pertama kalinya dibuat oleh Polda Sumsel.
"Nanti aplikasi ini akan dibuat diseluruh Indonesia setelah kita paparkan ke Kapolda dan bapak Presiden" katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Tomex Korniawan mengutarakan, pembuatan aplikasi SIAPO memakan waktu setidaknya 100 hari dengan beberapa kali perbaikan.
Di Sumsel sendiri, ada 3,2juta kendaraan. Sehingga dimanapun, masyarakat bisa membayar pajak.
"Misalkan mau bayar ke Palembang, orangnya ada di Prabumulih, mereka bisa bayar melalui aplikasi SIAPO," kata Tomex.
Selain membayar pajak berbasis online, masyarakat di desa terpencil kini sudah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIMADE.
Dengan aplikasi SIMADE petugas Satlantas akan menjemput bola dengan mendatangi desa tersebut.
"Minimal 20 orang, nanti petugas datang dan akan lakukan tes uji. Setelah lulus SIM akan diterbitkan" ujarnya. dicopy dari rmol.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.